Pelindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha
Abstract
Abstrak
Pelindungan hukum terhadap konsumen merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keseimbangan hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha. Perkembangan perdagangan barang dan jasa, khususnya melalui media digital, telah meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, seperti informasi yang tidak benar, produk yang tidak sesuai standar, serta wanprestasi dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelindungan hukum terhadap konsumen dalam perspektif hukum positif Indonesia serta mengkaji efektivitas penerapan ketentuan hukum dalam memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen beserta peraturan pelaksanaannya. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha, serta belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan edukasi kepada konsumen, serta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem pelindungan konsumen yang lebih efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan pelindungan konsumen di Indonesia.


