Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Praktik Dynamic Pricing Pada Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah memunculkan inovasi model bisnis, salah satunya adalah penerapan dynamic pricing—mekanisme penentuan harga barang yang berubah-ubah secara real-time berdasarkan algoritma tertentu. Namun, praktik ini sering kali menimbulkan kerugian bagi konsumen karena kurangnya transparansi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha atas praktik dynamic pricing yang tidak transparan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penentuan harga yang manipulatif melanggar asas transparansi dan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan instrumen regulasi khusus yang mengatur transparansi algoritma harga di ranah digital guna menciptakan kepastian hukum dan keseimbangan hak antara pelaku usaha dan konsumen.Downloads
Download data is not yet available.


